Kegiatan Ujian Madrasah (UM) di MAN 1 Way Kanan merupakan agenda rutin setiap akhir tahun bagi Peserta Didik kelas XII yang pelaksanaannya bertujuan untuk mengevaluasi hasil belajar siswa yang telah mengikuti proses kegiatan belajar selama 3 tahun di Madrasah. Pada pelaksanaan UM terdiri dari UM praktik dan UM tertulis sebagai penilaian akhir tahun. Meskipun Kegiatan ujian ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun namun tetap perlu dipersiapkan secara matang. Hal ini dikarenakan untuk kegiatan pelaksanaan Ujian Tahun 2021 terdapat beberapa perbedaan dari segi regulasi yang dikeluarkan pemerintah dibandingkan tahun sebelumnya terutama menyangkut pelaksanaan yang diberikan kewenangan pelaksanaannya kepada masing-masing Satuan Pendidikan sehingga disebut UM atau Ujian Madrasah.
Pelaksanaan UM atau Ujian Madrasah Tahun 2021 merujuk pada permendikbud No. 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Dalam permendikbud tersebut dijelaskan pada pasal 6 bahwa Ujian Sekolah / Madrasah menjadi penentu kelulusan siswa setelah siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/prilaku baik, serta mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan. Kemudian dalam pasal 5 dijelaskan bahwa pelaksanaan Ujian bisa dilaksanakan dalam bentuk Portofolio, Penugasan, Test Tertulis atau bentuk kegiatan lainnya.
Dalam arahannya kepala MAN 1 Way Kanan, Ahmad Zazili, S.Pd., M.Pd.I. menyampaikan, “Dalam Keputusan Dirjend, dinyatakan bahwa Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan. Lebih lanjut disebutkan bahwa mata pelajaran yang diujikan dalam UM meliputi seluruh mata pelajaran sesuai kurikulum yang berlaku. Kemudian madrasah menyelenggarakan UM, dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas dan ujian berbasis komputer. Pelaksanaan UM berbasis komputer harus mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kesiapan aplikasi, kesiapan sumber daya”.
Dalam kesempatan ini pula Kepala Madrasah Ahmad Zazili, S.Pd., M.Pd.I. mensosialisasikan Simpeg Versi 5, beliau menyatakan bahwa simpeg merupakan sistem informasi kepegawaian berbasis web. Manfaat Simpeg Versi 5 selain untuk menyimpan dokumen atau berkas secara digital juga untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan administrasi kepegawaian semua aparatur sipil negara.